Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, secara resmi telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini merupakan hasil dari rangkaian panjang proses perencanaan dan musyawarah yang dilaksanakan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.
Tahapan Penyusunan APBDes TA 2026
Proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 diawali sejak pertengahan tahun 2025 melalui pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) di masing-masing dusun yang ada di Desa Balongbendo. Dalam Musdus tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Hasil dari Musyawarah Dusun kemudian dibawa ke tingkat Musyawarah Desa (Musdes) untuk dibahas lebih lanjut. Pada Musdes ini, usulan dari seluruh dusun dikompilasi dan dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Selanjutnya, dibentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta ditetapkan skala prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Tahapan berikutnya adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dalam forum ini, hasil Musyawarah Desa dipaparkan untuk dilakukan pengklasifikasian usulan, baik yang akan dibiayai melalui APBDes maupun yang akan diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi. Musrenbangdes menjadi sarana penting untuk menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil Musrenbangdes, Tim RKP Desa kemudian melaksanakan penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026. Rancangan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) TA 2026.
RAPBDes selanjutnya dibahas secara bersama antara Tim RKP Desa, Pemerintah Desa, dan BPD guna memperoleh kesepakatan bersama. Setelah disepakati, RAPBDes dilakukan evaluasi di tingkat Kecamatan Balongbendo untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan APBDes TA 2026
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Balongbendo akhirnya disahkan dan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 bertempat di Balai Desa Balongbendo. Kegiatan pengesahan ini disaksikan langsung oleh Camat Balongbendo, serta dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur terkait lainnya.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan Desa Balongbendo dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.